JOB DESCRIPTON PENGURUS
MGMP ADMINISTRASI PERKANTORAN
KOTA SURABAYA
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. KETUA
1.
Memimpin berorganisai dengan baik dan bijaksana
2.
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
3.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh
aparat kepengurusan
4.
Memimpin rapat dalam kepengurusan MGMP
5.
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
dan mufakat
6. Mengadakan pendataan guru guru
APK sekota Surabaya.
2. SEKRETARIS
1. Memberi saran/masukan kepada
ketua dalam mengambil keputusan
2. Mendampingi ketua dalam
memimpin dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubungan
dengan pelaksanaan kegiatan
3. Menyiapkan, mendistribusikan
dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan
4. Bersama ketua menandatangani
setiap surat
5. Bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi
6. Bertindak sebagai notulis
dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil Ketua
3. BENDAHARA
1. Membuat program anggaran pendapatan dan
belanja MGMP
2. Bertanggung jawab dalam mengelola keuangan
baik pemasukan/pengeluaran/biaya yang
diperlukan
3. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan
dan pengeluaran uang untuk
dipertanggungjawabkan
1.
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
4. SIE / BIDANG
a. Bidang Perencanaan &
Pelaksanaan Program:
1. Merencanakan kegiatan pendidikan dan
pelatihan anggota
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
pendidikan dan pelatihan pada ketua
3. Membantu kelancaran kegiatan organisasi
4. Membuat perencanaan program
kegiatan MGMP.
5. Melaksanakan monitoring
kegiatan MGMP.
6. Membuat evaluasi terhadap
kegiatan yang telah berlangsung.
7. Menyusun program tindak lanjut
untuk kegiatan kedepan.
b. Bidang Pengembangan Organisasi,
Administrasi & SARPRAS :
1. Melaksanakan penyusunan
silabus yang reformatif
2. Menyusun RPP
3. Melaksanakan kegiatan organisasi dan
mengadministrasikan
4. Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan yang
diprogramkan
5.. Bertanggung jawab atas
lancarnya suatu kegiatan terkait dengan SARPRAS
6. Menyusun alternative strategi dan teknik
pembelajaran.
7. Melaksanakan workshop, seminar dan kegiatan
lain yang sejenis.
8. Membuat pengembangan inovasi manajemen kelas.
9. Melaporkan semua kegiatan pada rapat
pengurus.
c.
Bidang Humas dan Kerjasama :
1. Melaksanakan kegiatan yang
berhubungan dengan instansi lain
2. Bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan dengan instansi lain atau luar kepada ketua
3. Membantu kelancaran kegiatan
organisasi
4. Melakukan kerjasama dengan
organisasi lain yang relevan.
5. Mengadakan koordinasi dengan pengurus MGMP
Komisariat.
6. Membuat publikasi program dan hasil kegiatan.
7. Melaporkan semua kegiatan
pada rapat pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar